Jangan Panik Jika SIM Mati! Ini Cara Gampang Untuk Memperpanjang SIM Serta Biayanya

icon 29 October 2021
icon Admin
Setiap pengendara haruslah memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku selama melakukan perjalanan.

Dengan SIM maka akan membuktikan bahwa pengendara masih memiliki kemampuan untuk mengendarai kendaraannya secara maksimal. Ada beberapa SIM yang berlaku di Indonesia yang berlaku untuk kendaraan berbeda. Tentunya masyarakat diharapkan menyesuaikan dengan kebutuhannya masing-masing agar tidak menjadi masalah di masa depannya.

SIM A adalah surat izin mengemudi untuk kendaraan mobil. Tapi jumlah berat mobil ketika memiliki SIM A tidak melebihi 3.500 kilogram.

SIM B1 digunakan untuk pengemudi yang mengendarai mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biasanya kendaraan yang dimaksud ketika memiliki SIM B1 berupa mobil bus perseorangan atau untuk angkutan barang. Selain itu juga merupakan salah satu jenis SIM B.