Risiko Menggunakan Plat Nomor Palsu meski Hanya untuk Gaya

Melakukan pemalsuan terhadap plat kendaraan secara konkret adalah tindakan yang melanggar hukum dan dapat berisiko serius secara sosial. Memang apa sajakah risikonya? Simak seluruhnya lewat bahasan berikut ini:
-
Kena Tilang dan Denda
Jika disesuaikan dengan UU No. 22 tahun 2009, para pengendara mobil yang menggunakan plat palsu pastinya akan terkena tilang dan denda yang mana dendanya itu maksimal sebesar Rp500.000,00.
Bukan hanya sekadar biaya, Anda juga bisa mendapatkan hukuman berupa kurungan penjara sekitar 2 bulan lamanya sebagai bentuk sanksi sosial telah menggunakan plat palsu.
-
Tingkat Kejahatan Meningkat
Dengan memilih menggunakan plat palsu untuk berbagai alasan apapun, bisa meningkatkan risiko kejahatan yang terjadi.
Ketika Anda menggunakan plat palsu, Anda bisa dengan mudah diproses secara hukum dan sosial sebagai orang yang punya tendensi menjadi penjahat dan melakukan kejahatan meskipun sebenarnya tidak punya tujuan tersebut.