Jangan Panik Jika SIM Mati! Ini Cara Gampang Untuk Memperpanjang SIM Serta Biayanya

icon 29 October 2021
icon Admin

SIM B2 diperuntukkan bagi mereka yang mengemudikan kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng perseorangan. Untuk berat maksimal berat kendaraan penarik lebih dari 1.000 kg.

SIM C digunakan oleh pengendara sepeda motor. Namun ada pembagian tiga kategori untuk SIM C yang tergantung dari kapasitas silinder atau muatan cc. Pertama, SIM C1 untuk sepeda motor di bawah 250 cc. Kedua, SIM C2 untuk sepeda motor di atas 250cc dan maksimal 500 cc. SIM C3 juga diperuntukkan bagi sepeda motor di atas 500 cc.

SIM D digunakan bagi mereka yang merupakan pengemudi dengan penyandang disabilitas. Mereka yang mampu mengendarai mobil bisa mendapatkan SIM D sebagai legalitas berkendara di jalan raya.

Selain SIM perorangan, Indonesia juga mengenal SIM Umum yang digunakan untuk kendaraan yang ditujukan untuk berkepentingan umum, seperti angkutan bagi orang atau barang. Jadi tujuan utamanya adalah komersil. Ada tiga jenis SIM umum untuk kendaraan bermotor dan pemilik kendaraan, yakni:

SIM A Umum digunakan untuk pengendara angkutan umum dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500 kg.