Jangan Panik Jika SIM Mati! Ini Cara Gampang Untuk Memperpanjang SIM Serta Biayanya

icon 29 October 2021
icon Admin

Setiap pengendara haruslah memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku selama melakukan perjalanan.

Dengan SIM maka akan membuktikan bahwa pengendara masih memiliki kemampuan untuk mengendarai kendaraannya secara maksimal. Ada beberapa SIM yang berlaku di Indonesia yang berlaku untuk kendaraan berbeda. Tentunya masyarakat diharapkan menyesuaikan dengan kebutuhannya masing-masing agar tidak menjadi masalah di masa depannya.

SIM A adalah surat izin mengemudi untuk kendaraan mobil. Tapi jumlah berat mobil ketika memiliki SIM A tidak melebihi 3.500 kilogram.

SIM B1 digunakan untuk pengemudi yang mengendarai mobil penumpang dan barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kg. Biasanya kendaraan yang dimaksud ketika memiliki SIM B1 berupa mobil bus perseorangan atau untuk angkutan barang. Selain itu juga merupakan salah satu jenis SIM B.

SIM B2 diperuntukkan bagi mereka yang mengemudikan kendaraan alat berat, penarik, atau truk gandeng perseorangan. Untuk berat maksimal berat kendaraan penarik lebih dari 1.000 kg.

SIM C digunakan oleh pengendara sepeda motor. Namun ada pembagian tiga kategori untuk SIM C yang tergantung dari kapasitas silinder atau muatan cc. Pertama, SIM C1 untuk sepeda motor di bawah 250 cc. Kedua, SIM C2 untuk sepeda motor di atas 250cc dan maksimal 500 cc. SIM C3 juga diperuntukkan bagi sepeda motor di atas 500 cc.

SIM D digunakan bagi mereka yang merupakan pengemudi dengan penyandang disabilitas. Mereka yang mampu mengendarai mobil bisa mendapatkan SIM D sebagai legalitas berkendara di jalan raya.

Selain SIM perorangan, Indonesia juga mengenal SIM Umum yang digunakan untuk kendaraan yang ditujukan untuk berkepentingan umum, seperti angkutan bagi orang atau barang. Jadi tujuan utamanya adalah komersil. Ada tiga jenis SIM umum untuk kendaraan bermotor dan pemilik kendaraan, yakni:

SIM A Umum digunakan untuk pengendara angkutan umum dengan total berat kendaraan tidak melebihi 3.500 kg.

SIM B1 Umum oleh mereka yang mengemudikan mobil penumpang serta barang dengan tujuan komersil. Berat yang diizinkan boleh lebih dari 1.000 kg.

Kemudian SIM B2 Umum dipakai untuk Anda yang mengemudikan kendaraan penarik atau bermotor dengan gandengan. Berat kendaraan maksimal lebih dari 1.000 kg.

Di Indonesia, SIM berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Bila terlambat satu hari saja untuk memperpanjang masa berlaku, maka pemilik SIM harus membuat SIM baru dan mengulang lagi seluruh tahapannya.

Untungnya sekarang ada banyak cara untuk melakukan perpanjangan SIM, termasuk SIM keliling yang diselenggarakan di beberapa lokasi. Hal ini tentunya akan memudahkan masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM mereka namun terhambat karena padatnya jadwal.

Persyaratan perpanjang SIM

Untuk memperpanjang SIM, masyarakat tidak lagi harus melakukan serangkaian ujian sulit. Hal ini tentunya akan memudahkan masyarakat yang masa berlaku dari SIM-nya sudah mulai habis. Dan berikut adalah beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum memperpanjang SIM.

·         KTP asli beserta fotocopy

·         SIM asli beserta fotocopy

·         Alat tulis pribadi.

Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

·         Perpanjangan SIM A: Rp 80 ribu

·         Perpanjangan SIM C: Rp 75 ribu

·         Asuransi: Rp 30 ribu

·         Cek kesehatan: Rp 25 ribu.

Jika di total, bagi Anda yang melakukan perpanjangan SIM A akan dikenakan biaya sebesar Rp 135 ribu, sedangkan SIM C akan dikenakan biaya sebesar Rp 130 ribu.

Itu dia caranya perpanjang SIM & harga dari masing-masing jenis SIM yang ingin diperpanjang. Dan jangan lupa untuk anda yang berada di lokasi sekitar Bali anda bisa  mengunjungi website 

https://suzukibali.id/

 kami untuk mendapatkan promo menarik tentunya.