Jangan Panik Jika SIM Mati! Ini Cara Gampang Untuk Memperpanjang SIM Serta Biayanya

icon 29 October 2021
icon Admin

Untuk memperpanjang SIM, masyarakat tidak lagi harus melakukan serangkaian ujian sulit. Hal ini tentunya akan memudahkan masyarakat yang masa berlaku dari SIM-nya sudah mulai habis. Dan berikut adalah beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum memperpanjang SIM.

·         KTP asli beserta fotocopy

·         SIM asli beserta fotocopy

·         Alat tulis pribadi.

Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.