Jangan Panik Jika SIM Mati! Ini Cara Gampang Untuk Memperpanjang SIM Serta Biayanya

SIM B1 Umum oleh mereka yang mengemudikan mobil penumpang serta barang dengan tujuan komersil. Berat yang diizinkan boleh lebih dari 1.000 kg.
Kemudian SIM B2 Umum dipakai untuk Anda yang mengemudikan kendaraan penarik atau bermotor dengan gandengan. Berat kendaraan maksimal lebih dari 1.000 kg.
Di Indonesia, SIM berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Bila terlambat satu hari saja untuk memperpanjang masa berlaku, maka pemilik SIM harus membuat SIM baru dan mengulang lagi seluruh tahapannya.
Untungnya sekarang ada banyak cara untuk melakukan perpanjangan SIM, termasuk SIM keliling yang diselenggarakan di beberapa lokasi. Hal ini tentunya akan memudahkan masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM mereka namun terhambat karena padatnya jadwal.
Persyaratan perpanjang SIM